Cemburu dan Sakit Hati Picu Pembunuhan di Hutan Sampung Ponorogo
PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan ternyata merupakan suami korban.
Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.
“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Ia ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.
Peristiwa terjadi saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri. Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.
“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP Andin.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku menutupi jasad istrinya dengan karung dan meninggalkannya di lokasi. Polisi menyita barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.