Polres Mojokerto Kota Tangkap 6 Anggota Gengster, Terlibat Begal Remaja di Jalan Mlirip

Polres Mojokerto Kota Tangkap 6 Anggota Gengster

MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap enam anggota gengster yang melakukan pembegalan terhadap seorang remaja di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di depan PT. Ajinomoto Mojokerto, pada Sabtu (4/1/2025) lalu.

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) yang masih di bawah umur, serta satu tersangka lainnya berinisial AZ yang masih berstatus DPO. Mereka berasal dari Kabupaten Sidoarjo dan tergabung dalam kelompok gengster bernama “Casper”.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa para tersangka datang ke Mojokerto setelah mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup media sosial tentang adanya tawuran di Mojokerto. “Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,” ungkapnya, Kamis (16/1/2025) sore.

Namun, setibanya di wilayah Mojokerto, para pelaku justru melakukan pembegalan dengan mengejar korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam, dan mengambil barang-barang berharga korban berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

“Para pelaku berhasil diamankan di Sidoarjo, Surabaya, dan Bali,” tambah Daniel. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 6 tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah senjata tajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket, dan 3 hoodie.

Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat konvoi yang mencurigakan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. “Saya mengimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dapat melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.

Di akhir konferensi pers, AKBP Daniel berpesan kepada para pemuda agar tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. “Untuk pelaku atau gengster yang ada, saya mengimbau untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan di mana pun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.