kriminal

Klaim Asuransi Tidak Dibayar, Nasabah di Medan Gugat Sequislife Rp1 Triliun

Rustam Hamonangan Tambunan, S.H., mengajukan gugatan wanprestasi asuransi PT Sequislife

MEDAN – Seorang nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan, melalui kuasa hukumnya, Rustam Hamonangan Tambunan, S.H., mengajukan gugatan wanprestasi senilai lebih dari Rp1 triliun terhadap perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan dengan nomor perkara perdata 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn ini dilatarbelakangi dugaan PT Sequislife tidak menepati janji untuk membayar biaya klaim pengobatan nasabah di rumah sakit yang mencapai ratusan juta rupiah, dan bahkan diduga melakukan penonaktifan sepihak terhadap status nasabah tanpa pemberitahuan.

Rustam menjelaskan, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan pada Senin (20/1/2025), pihaknya berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak. “Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menegaskan bahwa akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik secara material maupun immaterial. “Tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah,” ujarnya. Ia menuding perusahaan asuransi tersebut hanya berorientasi pada keuntungan, tanpa mempedulikan kerugian yang dialami nasabah.

Gugatan wanprestasi ini didasari pada dugaan PT Sequislife tidak membayarkan klaim kliennya yang awalnya memiliki asuransi cashless dengan limit pertama Rp30 miliar, serta asuransi jiwa dengan pembayaran premi jutaan rupiah per bulan. Rustam menjelaskan, awal menjadi nasabah, kliennya dapat menggunakan fasilitas cashless untuk pengobatan di dalam maupun luar negeri. Namun, setelah tiga bulan, klaim kliennya tidak lagi dapat menggunakan fasilitas cashless dengan alasan pihak rumah sakit harus melakukan reimburse ke perusahaan asuransi tersebut.

Menurut Rustam, klaim kliennya ditolak dengan alasan hasil investigasi rumah sakit yang menyebutkan bahwa kliennya pernah menderita sakit THT pada tahun 2015. “Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT. Tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh tahun 2023 cuci darah, mestinya tahun 2015 cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami,” jelas Rustam.

Rustam juga menilai aneh terkait pemberhentian status nasabah yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Ia mengatakan bahwa seharusnya ada konfirmasi aktif karena kliennya sebagai debitur PT Sequislife selalu taat membayar premi hingga Agustus 2024. “Apalagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan. Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya, sambil meminta PT Sequislife menjelaskan alasan dibalik pemberhentian status nasabah tersebut.

Ia menyatakan bahwa proposal perdamaian akan diuraikan dalam petitum gugatan.

Exit mobile version