Bareskrim Polri Sita Aset Rp15 Miliar dari Tersangka Kasus Net89, Total Aset Capai Rp1,5 Triliun
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp15 miliar dari para tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Net89. Penyitaan ini menambah total aset yang berhasil disita dari kasus ini menjadi sekitar Rp1,5 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyidik kali ini menyita 11 mobil mewah, di antaranya: Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar.
“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan pengembaliannya kepada para korban.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron. Satu tersangka korporasi adalah PT SMI, sementara tiga tersangka DPO adalah AA, LSH, dan TL. Tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR, sedangkan yang ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice,” ungkap Brigjen Pol Helfi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

