Tim Gabungan Gencar Razia Miras di Banyuwangi, Sasar Tempat Hiburan dan Karaoke

Tim Gabungan Gencar Razia Miras di Banyuwangi

BANYUWANGI – Tim terpadu dari unsur Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia skala besar terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu dini hari (22/1/2025). Kali ini, kegiatan razia difokuskan di kafe dan tempat karaoke yang berada di Kecamatan Gambiran.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh kafe maupun tempat karaoke diperiksa oleh petugas terkait surat izin edar minuman beralkohol maupun izin penjualan miras golongan B dan C. Kabag Ops Polresta Banyuwangi, Kompol Idham Kholid, mengatakan bahwa petugas tim terpadu mendatangi seluruh kafe maupun tempat karaoke di wilayah Kecamatan Gambiran.

“Semuanya kami lakukan pemeriksaan terkait surat izin edar minuman beralkohol dan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C,” kata Kompol Idham Kholid.

Dari hasil razia, sebagian besar kafe dan tempat karaoke tersebut telah mengantongi izin yang diperlukan. Namun, terdapat satu tempat yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin. “Yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C, langsung kami sita,” ungkapnya.

Kompol Idham Kholid mengimbau kepada seluruh pemilik kafe maupun tempat karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin. “Jika tak memiliki izin dan melanggar aturan, tim terpadu siap melakukan penindakan,” tegasnya.

Razia minuman beralkohol golongan B dan C ini akan terus dilakukan oleh tim terpadu guna memutus peredarannya di wilayah Kabupaten Banyuwangi. “Kami lakukan razia ini di wilayah Banyuwangi Selatan dan akan terus berlanjut,” pungkas Kompol Idham.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, untuk menindak peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi yang dinilai berdampak pada peningkatan aksi kriminalitas.