Warga Malang Tertipu Bisnis Online Bodong, Rugi Jutaan Rupiah: Modus Catut Brand YSL di Media Sosial

hat WharsApp Warga Malang Tertipu Bisnis Online Bodong

MALANG – Seorang warga berinisial A melaporkan dugaan penipuan berkedok bisnis online ke Polresta Malang Kota, setelah mengalami kerugian hingga Rp3.200.000. Laporan dengan nomor LPM/155/I/2025/SPKT ini mengungkap modus penipuan yang memanfaatkan nama brand internasional terkenal untuk mengelabui calon korban.

Korban, A, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sebuah iklan di media sosial Facebook yang menawarkan pekerjaan part-time atau freelance. Iklan tersebut mengarahkan calon pekerja untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp bernama “YSL Business Partner.” Di dalam grup itu, peserta diberikan penjelasan terkait peluang kerja yang diklaim dapat memberikan keuntungan besar dengan modal kecil.

“Saya diarahkan untuk membuat akun di situs tertentu dan mengikuti tahapan transaksi dengan janji keuntungan besar. Awalnya semua berjalan lancar, tapi akhirnya diminta transfer dalam jumlah besar tanpa kejelasan,” ujar A saat ditemui pada Senin (27/1/2025).

Dalam program ini, peserta diharuskan mentransfer sejumlah uang sebagai modal awal. Dari transaksi pertama senilai Rp100.000 hingga transaksi keempat sebesar Rp3.200.000, seluruh dana awal beserta keuntungannya dikembalikan. Namun, setelah tahap keempat, korban diminta mentransfer tambahan dana hingga dua kali lipat dari transaksi terakhir, yaitu Rp6.400.000, untuk mencairkan keuntungan yang diklaim mencapai Rp14.400.000.

Korban mulai curiga ketika diminta mentransfer dana tambahan tanpa penjelasan yang memadai. “Saya bertanya apakah prosesnya sama seperti sebelumnya, tapi jawaban admin grup selalu berbelit. Setelah itu, akun saya malah diblokir,” tambahnya.

Penipuan ini mencatut nama brand internasional terkenal, YSL (Yves Saint Laurent), untuk menarik kepercayaan korban. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak YSL terkait penggunaan nama merek mereka dalam kasus ini.

Pengamat hukum, Andika Pratama, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan pola baru dalam modus penipuan berbasis online yang mengandalkan nama besar untuk menarik kepercayaan korban. “Masyarakat harus lebih waspada terhadap iklan di media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Andika.

Polresta Malang Kota telah menerima laporan kasus ini dan akan menindaklanjutinya melalui tim siber. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan memetakan jaringan pelaku. Masyarakat yang merasa menjadi korban kasus serupa diharapkan segera melapor,” ujar salah satu perwakilan kepolisian.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan online yang tidak jelas, serta selalu melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang menawarkan kerja sama.