Korban Pencemaran Nama Baik di Medsos Apresiasi Polda Sumut, Direktorat Siber Tanggap Atasi Kasus ITE
MEDAN – Seorang warga Medan, Putri Purwanto (24), menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya Direktorat Reserse Siber, atas penanganan cepat dan profesional terhadap laporan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya. Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putri melaporkan sebuah akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di Instastory. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie. Selain itu, akun tersebut juga memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik.
Merasa keberatan dan dirugikan, Putri kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, kasus ini terus diproses hingga tahap penyidikan. Hasil investigasi yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024 menyebutkan bahwa gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang dengan profesional menangani laporan saya, terkhusus Direktorat Reserse Siber Polda Sumut di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber),” ujar Putri. Ia juga mengungkapkan kepuasannya atas kinerja kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti laporannya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepolisian aktif menindak pelanggaran hukum di era digital. Dengan proses hukum yang berjalan transparan, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam kasus serupa.
