kriminal

Polda Jatim Ungkap Kronologi Pemilik Rumah Penampungan di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Asuhnya

Polda Jatim Ungkap Kronologi Pemilik Rumah Penampungan di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Asuh

SURABAYA – Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh di Surabaya, yang sebelumnya dikenal sebagai panti asuhan. Pelaku, NK (60), yang merupakan pemilik rumah penampungan tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025), setelah menerima laporan polisi nomor 165 pada 30 Januari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025. “Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya,” terang Kombes Farman. Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut.

Kombes Farman juga menambahkan bahwa awalnya terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut. Namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut, dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” kata Kombes Farman.

Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis. Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Kasubdit Renakta. Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan penampungan. Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Exit mobile version