Pakar Hukum Soroti Penerapan Dominus Litis, Khawatir Kewenangan Jaksa Berlebihan dan Picu Gesekan dengan Polri
MEDAN – Penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menuai sorotan dari pengamat dan praktisi hukum, Dr. Yohny Anwar, MM., MH. Ia mengkhawatirkan bahwa asas ini dapat berdampak pada kewenangan berlebih yang dimiliki oleh jaksa, sehingga berpotensi menimbulkan gesekan dengan pihak kepolisian.
“Sering terjadi dalam perkara bahwa penyidik berwenang menyatakan perkara sudah cukup bukti, namun jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kembali, ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antara 2 kepentingan ini, dan akan menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan,” jelas Yohny kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
Lebih lanjut, Yohny menyoroti tantangan dalam penerapan restorative justice, di mana penyelesaian perkara melibatkan banyak pihak. Menurutnya, peran jaksa yang sangat dominan dalam penghentian perkara harus diperjelas batasannya, untuk menghindari adanya kepentingan yang membonceng di sana. “Itulah yang kami khawatirkan menimbulkan gesekan dalam penentuan restorative justice. Karena kita tidak ingin ada kepentingan dan yang membonceng di sana,” sebutnya.
Untuk mengatasi potensi masalah tersebut, Yohny menawarkan beberapa solusi penerapan dominus litis bagi Polri dan Jaksa, antara lain:
- Koordinasi Intensif: Peningkatan koordinasi antara polisi dan jaksa, serta pembentukan tim terpadu penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
- Regulasi Peradilan Pidana: Revisi atau harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerja sama antara polisi dan kejaksaan.
- Peraturan Teknis yang Tegas: Penerbitan peraturan teknis yang lebih tegas dalam membatasi kewenangan jaksa.
- Optimalisasi Forum Koordinasi Criminal Justice System (CJS): Memperkuat koordinasi yang melibatkan Polri, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan untuk membahas kasus-kasus strategis.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan penerapan asas dominus litis dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta tidak menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum.

