Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Kekerasan di Medan Terancam Dijemput Paksa

Tersangka Kasus Kekerasan di Medan

MEDAN – Arini Ruth Yuni Siringoringo, seorang ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, bersama Erika Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada 4 Januari 2025 lalu. Namun, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, ketiganya terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Penyidik Polrestabes Medan membenarkan bahwa para tersangka telah dua kali dipanggil untuk melengkapi berkas perkara, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER, dan NR untuk melengkapi berkas, tetapi mereka mangkir dari panggilan,” ujar penyidik. Pihak kepolisian juga telah menyiapkan surat penjemputan untuk ketiga tersangka. “Kuasa hukumnya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan, tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama,” pungkas penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada Kamis (6/2/2025). Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap para tersangka, yaitu Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Aksi unjuk rasa ini menuai reaksi dari berbagai pihak, yang menilai bahwa kuasa hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice terhadap Polrestabes Medan. Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi tersebut hanya ingin mengintervensi hukum dan pengadilan. “Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing-masing,” tanggap pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Pihak keluarga juga mengingatkan bahwa perkara dapat dihentikan penyidikannya (SP3) jika ditemukan alasan tertentu, seperti tidak cukup bukti, peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, dihentikan demi hukum, atau telah terjadi perdamaian antara tersangka dan pelapor. Namun, dalam kasus ini, Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang jelas dari kepolisian, termasuk bukti forensik berupa visum dan keterangan saksi-saksi.

Pihak keluarga meminta agar Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika. “Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi hukum,” tegas pihak keluarga Doris, mengutip prinsip Fiat Justicia Ruat Caelum.