Sidang Kasus Kekerasan di Medan: Saksi Korban Diduga Beri Keterangan Palsu, Keluarga Terdakwa Protes

Erika berikan kesaksian di Sidang lanjutan kasus kekerasan dengan Terlapor Doris Fenita br Marpaung di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN – Sidang lanjutan kasus kekerasan dengan Terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakaknya, Riris br Marpaung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika br Siringoringo, pada Rabu (13/02/2025). Namun, kesaksian Erika dinilai janggal dan berbeda dengan bukti rekaman CCTV yang diperlihatkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan kepada saksi korban mengenai keberadaannya saat keributan terjadi. “Saya sewaktu itu sedang berada di dalam rumah, karena saya mendengar ada ribut-ribut di luar, saya langsung keluar dan menghampiri Doris. Pada saat saya mendekat, langsung saya ditamparnya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya,” terang Erika dalam persidangan.

Majelis hakim juga menanyakan apakah Erika membalas serangan atau hanya diam, dan Erika menjawab bahwa ia hanya diam dan tidak membalas serangan. Namun, fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda. Saat Majelis Hakim, JPU, dan peserta sidang melihat rekaman CCTV, terlihat bahwa Erika membalas serangan dan menjambak Doris, sehingga ia terjatuh ke aspal, bukan dibanting seperti yang dikatakannya.

Rekaman CCTV tersebut menimbulkan dugaan bahwa Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan.

Di luar ruang sidang, Doris Fenita br Marpaung menyatakan bahwa Erika yang mendatangi mereka dari dalam rumah, lalu menjambak rambutnya. “Dia yang mendatangi kami, lalu saya menegur jangan ikut campur, ini urusan orang tua. Tanpa basa-basi, Erika langsung menjambak rambut saya, saya pun terkejut dan refleks tangan saya menjambak rambutnya, kemudian tangan kiri saya dipegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh di aspal, bukan dibanting seperti apa keterangannya di pengadilan tadi,” terang Doris.

Dalam persidangan, Erika juga sempat merasa keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan kakaknya, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kakaknya sebagai seorang ASN.

Pihak keluarga Doris menanggapi keberatan Erika tersebut sebagai skenario drama untuk mendapatkan simpati dari Majelis Hakim. Mereka juga menyoroti pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes yang ditetapkan sebagai DPO, dan menilai bahwa skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan.

Pihak keluarga Doris menegaskan bahwa penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351. Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo, namun ditolak. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor.