kriminal

Oknum Mafia Minyak Intimidasi Wartawan Usai Bongkar Dugaan ‘Kencing’ BBM di Medan

MEDAN – Praktik ilegal dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng citra Pertamina. Awak media yang tengah melakukan investigasi justru mendapat intimidasi dari oknum yang diduga sebagai backing mafia minyak. Kejadian ini mencuat setelah terungkap dugaan praktik ‘kencing’ BBM yang melibatkan sopir truk tangki Pertamina.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah truk BBM Pertamina PT. Elnusa BK 8112 FO kedapatan melakukan praktik mencurigakan di kawasan Jl. Medan Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Sopir truk dengan inisial AH diduga kuat bekerjasama dengan seorang yang disebut sebagai mafia minyak berinisial DN.

Saat melakukan peliputan, wartawan yang berada di lokasi menerima panggilan telepon bernada ancaman dari seseorang yang mengaku sebagai ‘orang kuat’ yang melindungi bisnis haram tersebut.

“Bang, tolong jangan diganggu itu mainanku. Gak usah Abang ganggu itu, datang aja baik-baik kan bisa,” ujar oknum tersebut melalui sambungan telepon.

Tidak hanya itu, oknum yang diduga berambut cepak itu juga melontarkan kalimat intimidasi yang membuat wartawan merasa terancam. “Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayok ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku ya, kau ganggu kerjaanku, awas kau ya,” ancamnya.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan oknum di berbagai tingkatan, dari sopir hingga pihak-pihak yang lebih tinggi, yang bekerjasama dengan mafia yang dilindungi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Sopir dan mafia yang terlibat dalam praktik ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Diharapkan, tindakan tegas dapat memutus mata rantai praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak sopir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO.

Sebagai informasi tambahan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 masih terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Exit mobile version