Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran 540 Botol Miras Ilegal dari Bali
Banyuwangi – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Direktorat Polairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Peredaran minuman keras ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
Sebanyak 540 botol arak tanpa izin edar diamankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) yang bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (7/3/2025).
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md., S.H., menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menghadapi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujarnya.
Petugas yang melakukan pemeriksaan di atas kapal menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus, tersimpan di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh pria berinisial MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Kompol Muchammad Wahyudi menjelaskan bahwa saat patroli rutin, petugas mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Muchammad Wahyudi menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.

