Diduga Tak Berizin, Pabrik Peleburan Besi di Medan Dilaporkan ke Polrestabes
Medan – Sebuah pabrik peleburan besi, Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera, yang berlokasi di lahan garapan Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025), atas dugaan tidak memiliki legalitas yang sah.
Laporan ini diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya, Rapi Lamnur Siregar, yang menyebut bahwa pabrik tersebut diduga berdiri tanpa izin resmi serta terdapat dugaan manipulasi data dalam proses pendiriannya.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya dugaan tidak adanya legalitas kepemilikan lahan, tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak memiliki izin Analisis Pengaruh Lingkungan (APL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi, didampingi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra dari tim investigasi AMCTA.
Rapi menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang tidak memiliki izin APL dan UPL bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42. Bahkan, jika terbukti melanggar Pasal 43, ancaman pidana bisa mencapai lima tahun penjara atau dendimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, AMCTA juga menduga pabrik tersebut tidak membayar pajak sejak beroperasi pada 2001 hingga 2005, yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
“Kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memproses laporan ini dan memastikan legalitas operasional pabrik tersebut,” tambah Rapi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum membuahkan hasil. Hingga Senin (10/3/2025) pukul 16.30 WIB, yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
(Tim)

