Jember

Polres Jember Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

Polres Jember Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Jember, suarapecari.com – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang menjadi salah satu faktor kelangkaan di beberapa wilayah. Dua orang terduga pelaku kini dalam proses hukum setelah diamankan oleh pihak berwajib.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku di lapangan. Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari instruksi Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa seorang pria berinisial S (41), warga Jenggawah, tertangkap tangan saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung atau sekitar 3 ton dengan truk Mitsubishi Colt T200. Pupuk tersebut diduga akan dijual di Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp150.000 per karung, sehingga total nilai barang mencapai Rp9.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer pupuk bersubsidi untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo. Alih-alih mendistribusikannya sesuai ketentuan, MG justru menyalurkannya ke luar wilayah untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Jember menegaskan bahwa tindakan ini merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya mendapatkan pupuk tersebut. Akibatnya, terjadi kelangkaan yang berdampak pada meningkatnya harga pupuk serta penurunan hasil pertanian.

“Ketika distribusi pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan, para petani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang semestinya. Jika ini dibiarkan, dampaknya bisa berimbas pada produktivitas pertanian dan ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, dokumen Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyelewengan distribusi.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 terkait distribusi pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp100.000.

Meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga pelaku tidak ditahan, penyelidikan tetap berlanjut. Polres Jember juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan guna memastikan pupuk yang disita dapat dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya.

Exit mobile version