Pengacara Korban Dugaan Pembunuhan Nilai Bantahan Terdakwa Keluar dari Substansi Perkara

Pengacara Korban Dugaan Pembunuhan Nilai Bantahan Terdakwa Keluar dari Substansi Perkara

Medan – Ojahan Sinurat, S.H., pengacara korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn., menilai bantahan terdakwa terhadap keterangan saksi telah keluar dari substansi perkara.

Dalam persidangan, terdakwa menyesalkan sikap salah seorang saksi, Doni Deswandi, yang juga Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah tersebut, karena tidak melayat ke rumah duka. Namun, Ojahan Sinurat menilai pernyataan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

“Bantahan terdakwa terhadap Kepling yang tidak melayat ke rumah duka sudah lari dari substansi perkara. Itu adalah urusan pribadi Kepling, mungkin saja pada saat itu ia sedang memiliki banyak kegiatan,” ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Dari keterangan empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satu pun yang melihat adanya kecelakaan lalu lintas seperti yang diklaim terdakwa.

Salah satu saksi, Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, mengungkapkan bahwa dari pagi hingga siang hari tidak ada peristiwa kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.

“Tidak ada peristiwa tabrakan. Kalau ada, pasti ramai. Saat itu tidak ada kejadian apa-apa,” tegas Sulastri.

Saksi lain, Doni Deswandi, yang juga Kepling setempat, menjelaskan bahwa pada waktu kejadian, ia berada di kantor lurah. Kemudian, ia mendapat telepon dari seorang warga yang mengatakan bahwa korban sedang dibawa ke RS Advent.

“Warga saya itu berkata sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban saat itu dibawa menggunakan mobil,” ungkap Doni.

Dua personel unit Lalu Lintas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J. Purba, juga memberikan kesaksian di persidangan. Mereka menjelaskan bahwa awalnya mendapatkan informasi dari pihak RS Advent mengenai korban kecelakaan yang meninggal dunia.

Namun, setelah tiba di lokasi yang diduga sebagai tempat kecelakaan, petugas tidak menemukan tanda-tanda kejadian tersebut.

“Saat saya tiba di lokasi, tidak ada bercak darah maupun bekas pijakan rem. Saya juga sempat menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui adanya kecelakaan di tempat itu,” ujar JM Sihole.

Setelah dari lokasi, saksi kemudian mengecek kondisi korban di rumah sakit. Ia melihat luka di bagian kening korban dan mengarahkan terdakwa untuk melakukan autopsi, tetapi terdakwa menolak.

“Jika benar ada kecelakaan lalu lintas, pasti ada jejak yang tertinggal. Saya mengecek tubuh korban, bagian tangan dan kaki dalam kondisi mulus, hanya wajah yang terlihat mengalami luka,” jelasnya.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan. (Tim)