Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO dari 699 WNI yang Berhasil Dipulangkan
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Para korban dipulangkan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, ikut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun kenyataannya para korban justru dikirim ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
“Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun, para korban justru dipaksa melakukan penipuan daring dan tidak mendapatkan hak seperti yang dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
Hasil asesmen terhadap para korban yang ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede mengungkap bahwa mereka direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, dengan tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.
Namun, saat tiba di Myanmar, mereka dipaksa mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika tidak mencapai target, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, atau pemotongan gaji.
Dari 699 korban yang dipulangkan, sebanyak 116 orang diketahui pernah bekerja dalam bidang online scam secara berulang. Polisi juga mengidentifikasi lima tersangka lain, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polri telah mengeluarkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan. Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para aktor utama dan pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Perlindungan WNI adalah prioritas kami,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.
“Pastikan proses migrasi dilakukan secara legal dan melalui instansi yang berwenang. Jangan mudah tergiur dengan janji manis yang berisiko berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

