Saksi Ungkap Kejanggalan Kematian Rusman Situngkir, Istri Diduga Sering Cekcok dan Beri Nasi Basi

Saksi Ungkap Kejanggalan Kematian Rusman Situngkir

Medan – Proses hukum atas dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir yang menyeret istrinya, Tiromsi Sitanggang, perlahan mulai menemui titik terang. Hal ini terungkap melalui keterangan empat saksi kunci dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4).

Salah satu saksi, Surya Bakti alias Ucok, mengaku mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban sebanyak empat kali. Pada jeritan terakhir, terdengar pula suara bisikan, namun lebih jelas terdengar teriakan korban yang meminta tolong. Ucok yang mengenal suara korban karena kerap berinteraksi dengannya, meyakini bahwa suara itu berasal dari Rusman.

Saksi lainnya, Nike, yang merupakan pegawai administrasi di kantor notaris milik terdakwa, membenarkan adanya konflik dalam rumah tangga korban dan terdakwa. Bahkan, menurut pengakuannya, korban kerap diberi makan nasi basi oleh istrinya dan dipanggil dengan sebutan tidak pantas seperti “predator”.

“Hubungan yang tidak harmonis antara korban dan terdakwa sebelumnya telah disebutkan dalam surat dakwaan. Hari ini hal itu semakin kuat dengan keterangan dari saksi Nike,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH kepada wartawan usai persidangan.

Sinurat juga menanggapi permintaan terdakwa agar saksi Ucok ditahan karena dianggap memberikan keterangan tidak benar. Ia menilai permintaan tersebut tidak berdasar dan mengalihkan fokus dari substansi perkara.

“Kalau terdakwa merasa keberatan, bisa mengajukan saksi meringankan. Tidak serta-merta meminta hakim menahan saksi hanya karena keterangannya tidak sesuai keinginan,” tegasnya.

Sementara itu, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent Medan, turut memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku sempat meragukan dugaan awal bahwa Rusman tewas karena kecelakaan. “Tidak ada bekas pasir atau luka khas kecelakaan di tubuh korban. Saya lalu menghubungi Unit Lantas Polsek Helvetia untuk memverifikasi kejadian di lokasi,” ungkapnya. Hasil pengecekan aparat di lapangan mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan indikasi kecelakaan di lokasi dimaksud.

Menutup keterangannya, Ojahan Sinurat berharap agar susunan Majelis Hakim tidak berubah selama proses persidangan berlangsung. Ia menilai kesinambungan majelis penting agar perkara yang menyita perhatian publik ini dapat ditangani secara utuh dan menyeluruh.