Laporan Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi, Kuasa Hukum Desak Penahanan Pelaku
Banyuwangi. Kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan seorang korban ke Polsek Songgon pada 27 Maret 2025 kini resmi dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi pada 9 April. Proses ini disorot oleh kuasa hukum korban yang menilai penanganan kasus berjalan lambat dan berisiko menghambat jalannya penyelidikan.
Ahmad Sulthon Ilman, SH., kuasa hukum korban menyampaikan permintaan agar pihak kepolisian segera menahan terduga pelaku guna menghindari risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, kemungkinan ada lebih dari satu pelaku yang terlibat.
“Kami minta pihak kepolisian bertindak cepat. Jangan sampai pelaku menghilang atau barang bukti disembunyikan. Apalagi, kami menduga ini bukan dilakukan satu orang,” ujarnya saat dikonfirmasi suarapecari.com pada Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Sulton mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Ia juga menduga terdapat unsur perencanaan dalam kasus ini, yang memperkuat pentingnya penahanan segera oleh aparat penegak hukum.
“Sejauh ini, penanganan kasus terkesan lamban. Oleh karena itu, kami akan mengirimkan surat resmi ke Kompolnas dan Polda Jawa Timur agar kasus ini mendapat perhatian lebih serius,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya kasus serupa di wilayah Banyuwangi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat penanganan dan memberi rasa aman, terutama bagi perempuan dan anak.
“Harapan kami, kasus seperti ini jangan dianggap biasa. Perlu langkah cepat agar tidak muncul korban-korban berikutnya,” pungkas Sulton.

