Oknum Guru Honorer di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pornografi terhadap Siswi SD

Konfrensi Pers di Mapolres Lumajang, Oknum Guru Honorer Jadi Tersangka Kasus Pornografi

LUMAJANG – Seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap siswi yang masih di bawah umur.

Tersangka berinisial JM (35) kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang, usai laporan resmi dilayangkan pada 14 April 2025 lalu.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur.

Peristiwa bermula pada Selasa (8/4/2025), saat korban melakukan video call dengan JM untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Namun, dalam percakapan tersebut, JM diduga justru melakukan tindakan tidak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran jika korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Informasi terkait kejadian ini terungkap pada Sabtu malam (12/4/2025), saat ayah korban menerima informasi dari warga mengenai beredarnya video berisi adegan tak pantas antara korban dan JM. Setelah mengonfirmasi langsung kepada anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah.

Petugas dari Polsek Tempursari bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengamankan JM pada Senin pagi (14/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, saat situasi sempat memanas karena warga turut berkumpul mencari keberadaan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit ponsel sebagai barang bukti, yakni satu unit handphone VIVO Y27S warna hijau milik tersangka, dan satu unit handphone VIVO milik korban.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasatreskrim AKP Pras Adinata mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak dalam penggunaan gawai dan media sosial.

Ia juga menegaskan pentingnya peran sekolah dalam melakukan seleksi ketat terhadap tenaga pendidik serta pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku para guru.

“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” tutup AKP Pras.