Diduga Terkait Asuransi Jiwa, Dosen Tiromsi Sitanggang Disidang Atas Dugaan Pembunuhan Suami

Diduga Terkait Asuransi Jiwa, Dosen Tiromsi Sitanggang Disidang Atas Dugaan Pembunuhan Suami

Medan, Suarapecari.com – Kasus dugaan pembunuhan yang menyeret nama seorang dosen di Medan, Dr. Tiromsi Sitanggang, mulai diungkap melalui kesaksian sejumlah pihak dalam persidangan. Tiromsi didakwa telah menyebabkan kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir, yang belakangan diketahui telah terdaftar sebagai peserta asuransi jiwa dengan nilai klaim mencapai Rp 500 juta.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025), Ronald Eka Putra Sinambela, petugas formalin RS Advent Medan, memberikan kesaksian penting. Ia mengatakan bahwa saat memandikan jenazah korban, dirinya menemukan luka di bagian dahi dan bibir bagian dalam, serta terdapat gumpalan darah di kepala yang mengindikasikan adanya retakan pada tengkorak korban.

“Saya yang langsung menangani jenazah korban. Luka di dahi, bibir, serta gumpalan darah di kepala cukup mencolok. Ada juga goresan di jari-jari tangan,” ungkap Ronald di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi lainnya, Reni Ervina Sandra, petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RS Advent, mengungkapkan bahwa saat korban tiba di UGD, kondisinya sudah tidak bernyawa. Setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia dan langsung dipindahkan ke ruang jenazah.

Fakta mengejutkan datang dari saksi Ernawati Sitanggang, seorang agen asuransi. Ia menjelaskan bahwa sekitar Februari 2024, terdakwa Tiromsi menghubunginya untuk mendaftarkan sang suami ke dalam program asuransi jiwa. Dari dua opsi yang ditawarkan, Tiromsi memilih premi sebesar Rp 4,4 juta dengan nilai klaim sebesar Rp 500 juta. Pendaftaran dilakukan lengkap, termasuk cek kesehatan, dan korban resmi menjadi tertanggung.

Namun, hanya sebulan setelah pembayaran premi pertama, terdengar kabar bahwa Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan. Keterangan dari anak terdakwa, Angel, menyebutkan bahwa ayahnya mengalami kecelakaan. Hal ini memicu kecurigaan dari saksi Ernawati, yang kemudian mengonfirmasi informasi tersebut ke pihak kepolisian yang ada di RS Advent. Polisi menyatakan tidak ada catatan peristiwa kecelakaan pada saat itu.

Dua minggu setelah pemakaman, terdakwa disebut menghubungi Ernawati untuk menanyakan proses klaim asuransi. Namun, pengajuan tersebut terkendala karena terdakwa tidak bisa melengkapi dokumen penting seperti akta kematian dan visum dari rumah sakit.

Saksi lainnya, Mazmur Sinukaban dari bagian klaim perusahaan asuransi, juga menegaskan bahwa klaim yang diajukan pada 20 April 2024 itu tergolong klaim dini. “Dalam proses verifikasi kami, tidak ditemukan bukti adanya kecelakaan. Saksi dari lokasi juga menyatakan tidak melihat peristiwa apapun yang menyerupai kecelakaan,” terangnya.

Kasus ini masih terus bergulir di meja hijau, dengan sorotan publik yang tinggi. Dugaan keterkaitan antara motif ekonomi dan hilangnya nyawa korban menjadi salah satu fokus penyelidikan lebih lanjut.