Saksi di Sidang Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen: Korban Sudah Tak Bernyawa Saat Tiba di RS

Saksi di Sidang Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen

Medan, Suarapecari.com – dr Yonada K. Sigalingging, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir, menyampaikan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Advent Medan. Kasus ini menyeret nama Dr Tiromsi Sitanggang, seorang dosen, yang diduga sebagai pelaku.

“Korban datang dengan mobil dan langsung dibawa ke UGD. Saya sempat bertanya kepada pihak keluarga mengenai apa yang terjadi. Ketika saya periksa, korban sudah tidak merespons, denyut nadinya tidak ada, dan jantungnya sudah tidak berdetak. Dari hasil pemeriksaan awal, korban dinyatakan sudah meninggal dunia atau dalam kondisi Death on Arrival (DOA),” ujar dr Yonada dalam keterangannya di persidangan.

Saksi juga mengungkapkan adanya luka-luka pada bagian dahi, bibir, dan hidung korban. “Luka tersebut tampaknya bukan akibat benda tajam, tetapi berupa luka robek,” tambahnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Rusman langsung dipindahkan ke ruang jenazah RS Advent. Namun, dr Yonada tidak dapat memastikan berapa lama korban telah meninggal sebelum sampai ke rumah sakit. “Untuk mengetahui waktu kematian secara akurat diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, menegaskan bahwa pernyataan saksi menguatkan dugaan bahwa korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. “Fakta bahwa korban dalam kondisi DOA sangat penting dalam membuktikan bahwa kematiannya bukan karena sebab alami,” katanya.

Ojahan juga menyampaikan bahwa dalam agenda sidang pekan depan, akan dihadirkan tiga orang saksi ahli. Ia berharap keterangan mereka dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban dan memperkuat dugaan bahwa Rusman meninggal akibat tindak kekerasan.