Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jatim Sita 21 Kg Sabu Asal Timur Tengah

konferensi pers di Mapolda Jatim

SURABAYA, Suarapecari.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah, dan menyita lebih dari 21 kilogram sabu dari dua tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025), menyampaikan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka REP kedapatan membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak serupa dalam kardus coklat. Total sabu yang berhasil disita dari keduanya mencapai 21,351 kilogram, dengan nilai taksiran mencapai Rp22 miliar.

Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain seperti tas ransel, kardus, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp100.000.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta menambahkan bahwa kedua tersangka bertindak sebagai perantara jual beli sabu, yang dikendalikan oleh seorang berinisial F, yang kini berstatus buron.

“Komunikasi mereka dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi bernama Screed. REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak dua hingga tiga kali sebelumnya, dengan upah antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per transaksi,” jelas Kombes Pol Robert.

Jalur masuk sabu tersebut diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan kemudian masuk ke Surabaya sebelum akhirnya dikirim ke Kalimantan.

Meski sabu diduga berasal dari Timur Tengah, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan warga negara asing atau sepenuhnya dilakukan oleh WNI yang berdomisili di luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dari pengungkapan ini, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 100.000 jiwa warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kombes Pol Robert.