Satresnarkoba Polres Tanah Karo Mengamankan Seorang Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Karo, Suarapecari.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah mengamankan seorang pria berinisial MZA (19), warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, dan penangkapan ini dilakukan di kamar tempat tinggal MZA, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat netto 21,85 gram, satu bungkus kertas tik tak merek Royo, satu buah gunting serta satu unit handphone merek Redmi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres, Kamis (1/5/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Petugas tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam hal ini, Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dari peredaran barang haram tersebut.

