kriminal

Polres Tanjungperak Tangkap Kurir Sabu Asal Sidoarjo, 65 Paket Siap Edar Diamankan

Polres Tanjungperak Tangkap Kurir Sabu Asal Sidoarjo

Tanjungperak – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu. Seorang pria asal Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, berinisial BV (30), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba karena diduga menjadi kurir narkotika.

BV yang diketahui bekerja serabutan, ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Balongbendo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 65 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam rumahnya.

“Kami amankan tersangka karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ungkap Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Jumat (2/5/2025).

Penangkapan BV merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Polisi telah memantau aktivitas tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa dua bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan.

tersangka dan barang bukti 65 Paket Siap Edar Diamankan
tersangka dan barang bukti 65 Paket Siap Edar Diamankan

“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AND yang kini masih dalam pencarian,” tambah Iptu Suroto.

Pihak kepolisian menduga BV adalah bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk sosok AND yang disebut sebagai pengendali distribusi sabu tersebut.

Polres Pelabuhan Tanjungperak terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi narkotika. Upaya preventif dan penindakan akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik tersangka ini,” pungkas Iptu Suroto.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran gelap narkotika dengan ancaman pidana maksimal sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version