Internasional

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Libatkan Ribuan Rekening dan WNA

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online lintas negara yang terhubung dengan ribuan rekening dan jaringan internasional. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 5.885 rekening diduga terlibat dalam aktivitas transaksi judi daring.

Hasil penyelidikan sementara, Polri telah menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut. Ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Kami juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat (2/5/2025).

Penelusuran lebih lanjut berhasil menguak operasional jaringan judi online ini melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya pada 30 April 2025, polisi mengamankan tiga pelaku lain, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka QR yang menarik perhatian publik adalah seorang warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi otak di balik jalannya operasional situs tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, mengingat dampak luas dari aktivitas ilegal ini terhadap masyarakat,” tambah Komjen Wahyu Widada.

Langkah Tegas dan Terukur

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi jaringan judi online yang masih aktif di Indonesia. Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan siber yang merugikan masyarakat, terutama dalam bentuk perjudian digital yang menyasar berbagai kalangan tanpa mengenal batas wilayah.

Exit mobile version