Diduga Hanya Korban Provokasi, Doris dan Riris Dituntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Kecewa
Medan, Sumatera Utara – Sidang lanjutan perkara pidana yang melibatkan dua terdakwa, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5). Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan empat bulan penjara terhadap keduanya, sebuah keputusan yang langsung menuai kekecewaan dari pihak keluarga.
Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, karena menurut mereka, Doris dan Riris hanyalah korban dari provokasi yang dilakukan oleh tiga orang tersangka lainnya, yakni Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Ketiganya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi dalang utama dalam peristiwa yang menyeret Doris dan Riris ke meja hijau.
Ketiga DPO tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka. Namun, upaya pihak kepolisian untuk menangkap mereka hingga kini belum membuahkan hasil. Bahkan, menurut informasi yang diterima keluarga, ketiganya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan dari kesaksian para saksi serta bukti rekaman CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa Erika br Siringoringo diduga menjadi pihak pertama yang melakukan penyerangan terhadap Doris dan Riris saat keduanya sedang menghadiri prosesi penghormatan terakhir kepada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia. Kejadian tersebut berlangsung di rumah duka milik keluarga besar korban.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Doris dan Riris seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku utama dalam insiden itu,” tegas perwakilan keluarga usai sidang.
Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum agar serius memburu dan menangkap ketiga DPO yang telah lama buron. Mereka juga berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
“Kami berharap Majelis Hakim membebaskan Doris dan Riris dari jerat hukum. Nama baik mereka harus dipulihkan, terutama dari stigma negatif di tengah masyarakat dan lingkungan kerja,” lanjut pernyataan keluarga.
Keluarga berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Doris dan Riris, sembari meminta agar aparat dan lembaga peradilan menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh hingga ke akarnya.

