Tiga Pelaku Pencurian di Desa Bandar Tongging Diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo dalam Operasi Pekat Toba 2025

Tiga Pelaku Pencurian di Desa Bandar Tongging Diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo

Karo, Suarapecari.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian yang terjadi di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari kesuksesan Operasi Pekat Toba 2025, yang tengah digencarkan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti aksi pencurian, premanisme, dan tindak kriminal lainnya.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (23) dan BRDS (27), keduanya warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, serta KSS (24), warga Kabupaten Humbang Hasundutan. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025) menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Hendri Sembiring, terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah pintu depan rumah. Saat diperiksa, pintu rumah sudah dalam kondisi rusak, dan sejumlah barang miliknya telah raib.

“Pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone iPhone 13, satu handphone Realme, dompet berisi identitas, kartu ATM, serta uang tunai,” ujar AKP Rasmaju.

Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim, Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H., segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian, satu unit handphone iPhone X, satu jaket hitam, sepasang sepatu merek Thomas berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp50.000. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10.800.000.

Terkait peran masing-masing pelaku, AKP Rasmaju menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dalam proses penyidikan.