Pengacara Korban Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Rusman Situngkir Korban Lakalantas

Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan

MEDAN – Kuasa hukum korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, menyatakan kekecewaannya terhadap kesaksian terdakwa yang juga merupakan istri korban, Dr. Tiromsi br Sitanggang, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2025).

“Keterangan terdakwa terlihat tidak konsisten dan cenderung membela diri. Ia bersikeras bahwa suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas,” kata Ojahan Sinurat, SH, kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Ojahan mengungkapkan bahwa pernyataan terdakwa bertolak belakang dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Anehnya, saat di persidangan ia mengaku sedang kalut ketika memberikan keterangan di BAP, padahal saat itu didampingi dua pengacaranya,” tegas Ojahan.

Menurut pengacara, klaim terdakwa bahwa korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas tidak didukung fakta di lapangan. “Warga sekitar tidak ada yang melihat terjadi tabrakan di lokasi kejadian. Bahkan, tempat itu cukup ramai, terutama di pagi hari saat peristiwa diduga terjadi,” jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, menghadirkan langsung terdakwa untuk memberikan keterangan. Dalam persidangan, hakim meminta terdakwa agar memberikan keterangan sebenar-benarnya.

“Sampaikan kebenaran agar bisa membantu Anda dalam proses hukum ini,” ujar Hakim Eti.

Namun, Dr. Tiromsi tetap bersikukuh bahwa sang suami meninggal akibat kecelakaan. “Saya melihat suami saya dalam posisi telungkup, kepala berdarah hingga ke wajah. Saya tidak melihat ada kendaraan yang menabrak,” ucapnya.

Ia mengaku sempat meminta pertolongan warga dan bersama seorang pria bernama Jul membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa Rusman tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Majelis Hakim juga sempat menyinggung kondisi hubungan rumah tangga terdakwa dengan korban. Ketika ditanya soal kabar pisah ranjang, terdakwa membantah. Ia berdalih tidur terpisah dengan alasan menghemat listrik, yang sontak membuat hadirin tertawa.

Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, menegaskan bahwa perkara ini memenuhi unsur pasal pembunuhan.

Sementara itu, saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut, dr. Ismurizal, Sp.F, menyebutkan korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala akibat benturan benda tumpul. “Ada indikasi dasar tengkorak pecah karena trauma benda tumpul seperti batu, kayu, atau kepalan tangan,” jelasnya.

Saksi lainnya, dr. Yonada K. Sigalingging, menegaskan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba di UGD. “Korban mengalami luka di dahi, bibir, dan hidung, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat diperiksa,” ungkapnya.

Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di rumah pasangan suami istri itu di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.