kriminal

Dituding Terima Upeti, Kapolsek Pagar Merbau Razia Galian C Ilegal di Desa Sukamandi Hulu

Kapolsek Pagar Merbau Tertibkan Tambang Galian C Ilegal (Foto: Sumut24)

Deli Serdang – Jajaran Polsek Pagar Merbau di bawah kepemimpinan Kapolsek IPTU Ronald Sihite, SH, melakukan penindakan terhadap aktivitas Galian C ilegal di Desa Suka Mandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/5/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim IPDA Dr (C) Richy Ricardo SH, MH, Kanit Intel, serta sejumlah personel dari Reskrim dan Samapta. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut material tanah Galian C masing-masing bernomor polisi BK 9664 LD dan BK 8212 RB, beserta sopirnya. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini merupakan respons terhadap pemberitaan negatif yang menuding Polsek Pagar Merbau menerima “upeti” dari para pelaku usaha tambang ilegal. Tudingan ini dibantah keras oleh IPTU Ronald Sihite.

“Polsek tidak punya kewenangan untuk menghentikan kegiatan tambang di bantaran Sungai Ular. Itu sepenuhnya menjadi wewenang Balai Wilayah Sungai (BWS) tingkat II. Kami hanya bertindak atas dasar penertiban sesuai instruksi,” tegas Ronald kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke BWS sejak tahun 2023, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolsek Pagar Merbau. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak BWS.

Terkait tuduhan penerimaan upeti, IPTU Ronald menyatakan akan mengambil langkah hukum.

“Jangan asal menuduh tanpa bukti. Hampir semua wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah mengonfirmasi kepada saya. Itu bentuk fitnah. Saya akan tempuh jalur hukum dan melaporkan ke Dewan Pers,” ungkapnya.

Senada dengan pernyataan Kapolsek, salah satu Kepala Desa yang wilayahnya terdampak aktivitas Galian C ilegal juga menyampaikan keberatannya atas tudingan serupa.

“Kami sangat terkejut dengan pemberitaan yang menyebut tiga kepala desa menerima upeti. Tidak ada konfirmasi, dan tuduhan itu sangat tidak berdasar. Justru kami dari pemerintah desa sudah memasang plank larangan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” kata Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya.

Galian C di wilayah Pagar Merbau memang telah lama menjadi sumber konflik. Pasalnya, daerah ini merupakan sentra industri batu bata di Kabupaten Deli Serdang. Ribuan warga menggantungkan hidup dari sektor ini, baik sebagai pengusaha maupun pekerja.

Namun demikian, dampak lingkungan akibat aktivitas penggalian tanah kian mengkhawatirkan. Apalagi dengan adanya regulasi ketat dalam Undang-Undang Minerba, para pelaku Galian C ilegal berisiko berhadapan dengan proses hukum.

Exit mobile version