Heboh! Akun TikTok Diduga Sebar Informasi Menyesatkan soal DPO Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Henry Pakpahan, S.H., kuasa hukum korban.

Medan – Warga Kota Medan dikejutkan dengan beredarnya konten video dari akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02 yang menyebut bahwa surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka yang diterbitkan Polrestabes Medan adalah tidak benar. Konten tersebut memicu kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat.

Tiga tersangka yang dimaksud dalam DPO tersebut adalah Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, yang ditetapkan berdasarkan Pasal 170 Jo 351 KUHP pada tanggal 6 Januari 2025.

Konten TikTok yang beredar dinilai telah melecehkan kinerja kepolisian serta mencoreng nama baik profesi jurnalis dan pengusaha media yang selama ini berperan penting dalam menyajikan informasi adil dan mendukung upaya penegakan hukum.

Pernyataan serupa juga sempat disampaikan oleh seorang kuasa hukum bernama Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners, yang mengklaim bahwa DPO tersebut tidak sah. Namun, klaim ini justru menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat terkait integritas dan tanggung jawab moral dari profesi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Henry Pakpahan, S.H., selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa informasi yang disebarkan akun TikTok tersebut adalah menyesatkan publik. Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025, Pakpahan yang didampingi korban menyatakan:

“Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan. Tidak mungkin polisi asal mengeluarkan DPO. Saya percaya penuh terhadap kinerja Polrestabes Medan.”

Henry juga menantang pihak yang menyebut DPO tersebut palsu untuk menempuh jalur hukum resmi, bukan menyebar opini di media sosial.

“Jika memang DPO itu tidak sah, ajukan praperadilan. Mengapa saat konferensi pers di Kantor Imigrasi, para DPO tidak ditampilkan? Kenapa disembunyikan?” tegasnya.

Pakpahan juga mendesak KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja, agar memberikan ultimatum kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Ia pun meminta perhatian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, serta aparat hukum terkait untuk bersikap tegas terhadap pegawai negara yang melanggar hukum.

“Saya minta kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan untuk memberikan atensi serius terhadap upaya pelecehan terhadap institusi kepolisian oleh pihak-pihak yang menyebarkan narasi bahwa DPO itu palsu.”

Henry juga mengimbau masyarakat agar tidak takut terhadap intimidasi dan tetap percaya pada proses hukum.

“Jika kita di pihak yang benar, tidak perlu takut terhadap ancaman dari siapa pun. Bantu aparat jika melihat keberadaan ketiga tersangka, agar proses hukum berjalan dengan baik.”

Diketahui, ketiga tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak 14 April 2025 dengan alasan tidak kooperatif dan diketahui telah berada di luar negeri.

Berikut adalah nomor DPO resmi yang diterbitkan Polrestabes Medan:

  • Erika br Siringoringo: DPO / 59 / IV / RES 1.6 / 2025 / Reskrim
  • Arini Ruth Yuni br Siringoringo: DPO / 60 / IV / RES 1.6 / 2025 / Reskrim
  • Nurintan br Nababan: DPO / 61 / IV / RES 1.6 / 2025 / Reskrim

Henry Pakpahan juga memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap akun TikTok yang menyebarkan informasi menyesatkan, dan menyerukan agar Polrestabes Medan menyampaikan klarifikasi resmi guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.