Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Tak Berkutik Saat Ditangkap

Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Tak Berkutik Saat Ditangkap

Medan – Kasus penyerangan terhadap seorang jaksa dan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang akhirnya terungkap dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua pelaku utama pembacokan, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono, melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba, menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Minggu, 25 Mei 2025.

“Dua orang sudah kami amankan,” kata Kompol Jama Kita Purba.

Kepot, yang diduga sebagai otak pelaku, ditangkap di kawasan Jalan Pancing, Medan, sementara Gallo, sang eksekutor, dibekuk di Kota Binjai. Keduanya berupaya melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan oleh aparat berkat kerja cepat dan terukur dari tim reserse yang telah berpengalaman menangani kasus kriminal berat.

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Kronologi Kejadian:

Insiden pembacokan terjadi pada Sabtu siang, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di lahan perkebunan sawit milik korban Jhon Wesly Sinaga (53), yang juga menjabat sebagai jaksa di Kejari Deli Serdang. Korban saat itu sedang berada di ladang bersama staf TU kejaksaan, Acsensio Hutabarat (25).

Sebelum kejadian, korban berangkat dari Medan sekitar pukul 09.35 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 11.45 WIB, Acsensio sempat menghubungi seorang rekannya bernama Dodi (44), yang bekerja sebagai honorer di Kejari Deli Serdang. Ia meminta agar menyampaikan pesan kepada Kepot untuk datang ke lokasi.

Namun, bukan dialog damai yang terjadi. Sekitar pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Honda Vario abu-abu, membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang.

“Dua orang OTK itu datang membawa tas pancing berisi parang, dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas Adre W. Ginting, Kasi Penkum Kejati Sumut.

Akibat serangan brutal tersebut, Jhon Wesly Sinaga dan Acsensio Hutabarat mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif. Sementara itu, polisi masih mendalami motif di balik penyerangan, termasuk kemungkinan keterkaitan personal maupun profesional yang melibatkan kedua korban dan pelaku.

Kini Kepot dan Gallo telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat memastikan bahwa keduanya akan kembali menghadapi vonis sebagai narapidana atas tindakan keji yang mereka lakukan.