Produser Film Asal Banyuwangi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp2,2 Miliar

produser film asal Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan

BANYUWANGI — Seorang produser film asal Banyuwangi, Idrus Efendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2,2 miliar. Selain aktif di dunia perfilman, Idrus juga diketahui menjabat sebagai konsultan pajak di perusahaan pelapor.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, pada Minggu (25 Mei 2025). Idrus diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana perusahaan secara bertahap selama dua tahun, untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai produksi film berjudul Rindu yang Bertepi.

“Benar, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dalam jabatan,” kata Kompol Komang.

Dana Ditarik Bertahap, Diduga untuk Produksi Film dan Umrah

Idrus diketahui menjabat sebagai Komisaris di Chandra Abhipraya Production, rumah produksi yang memproduksi film tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana perusahaan ditarik secara bertahap dengan nominal antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per transaksi, melalui rekening resmi perusahaan.

“Dana tersebut digunakan untuk pembelian alat-alat produksi film, kebutuhan pribadi, dan bahkan perjalanan umrah,” lanjut Kompol Komang.

Idrus memiliki akses penuh terhadap sistem keuangan perusahaan, termasuk token perbankan, karena posisinya sebagai tenaga ahli di bidang pajak. Hal ini mempermudah pelaku untuk melakukan aksi tanpa sepengetahuan manajemen.

Berawal dari Audit Internal, Berujung Laporan Polisi

Kuasa hukum pihak pelapor, Uyun Sadewa, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini terungkap pertama kali melalui audit internal perusahaan yang dilakukan pada akhir tahun 2024. Dalam audit tersebut ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan tanpa persetujuan manajemen.

“Kami sempat memberi kesempatan agar masalah ini diselesaikan secara internal. Namun karena tidak ada iktikad baik, kami akhirnya menempuh jalur hukum,” terang Uyun.

Idrus disebut tetap menerima gaji rutin sebagai konsultan, namun dugaan kuat menyebut bahwa dana perusahaan digunakan di luar kebutuhan operasional yang disepakati.

Ancaman Hukuman hingga 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 372 junto Pasal 62 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana tersebut.