Diduga Jadi Lokasi Pesta Sabu, Bilik di Makam Pamekasan Dibongkar
PAMEKASAN – Jajaran Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025).
Bilik tersebut diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan pada Senin malam (19/5) yang mengamankan empat terduga pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di area makam.
“Kami menerima pengaduan dari warga yang menyebutkan adanya bilik di sekitar makam Ronggosukowati yang kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Penggerebekan pun kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan empat warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yakni DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), semuanya merupakan warga Pamekasan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, masing-masing dengan berat bervariasi:
- Logo A: ± 0,24 gram
- Logo B: ± 0,24 gram
- Logo C: ± 0,24 gram
- Logo D: ± 0,19 gram
- Logo E: ± 0,25 gram
Selain sabu, ditemukan pula peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti kotak hitam, korek api, botol kaca, pipet, dan plastik klip berbagai ukuran.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Hendra.
Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

