ASN Berstatus DPO, KPP Cilandak Tuai Sorotan
Jakarta, 29 Mei 2025 – Masyarakat dihebohkan dengan mencuatnya kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, yang diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan. Status hukum tersebut telah dikeluarkan oleh Polrestabes Medan sejak 14 April 2025, namun hingga kini, belum ada langkah tegas yang diambil oleh instansi tempat Arini bekerja.
Arini bersama dua tersangka lain, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP. Meski sudah berstatus DPO, Arini diketahui masih tercatat sebagai pegawai aktif di KPP Pratama Cilandak.
Seorang sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak berakhirnya libur Idulfitri 2025, Arini tidak pernah terlihat masuk kerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan ini menimbulkan spekulasi, apakah tindakan tersebut telah diketahui dan mendapat izin dari pimpinan, atau merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat.
Ketidakhadiran tanpa keterangan jelas selama 46 hari kerja atau lebih dapat menjadi dasar untuk pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang ASN, serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kelalaian atau pembiaran oleh Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menegakkan aturan. Ketiadaan sanksi atau tindakan administratif terhadap Arini justru memunculkan kecurigaan publik. Banyak pihak menduga ada intervensi atau tekanan tertentu yang membuat Kepala KPP enggan mengambil langkah yang semestinya.
Situasi ini bukan hanya menyangkut penegakan disiplin internal, tetapi juga integritas dan kredibilitas institusi perpajakan di mata publik. Ketidaktegasan dapat diartikan sebagai bentuk toleransi terhadap pelanggaran hukum, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Sejumlah pihak mendesak agar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak. Penyelidikan menyeluruh juga perlu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pembiaran atau perlindungan internal terhadap pegawai yang berstatus DPO.
Selain itu, publik juga menyerukan agar Kepala Kanwil DJP Jakarta, Irawan, segera memeriksa jajaran KPP Cilandak dan menindak tegas bila terbukti lalai. Tak ketinggalan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diharapkan dapat memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas ditegakkan dalam setiap proses penegakan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kepercayaan publik adalah modal utama keberhasilan reformasi perpajakan. Bila dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan melemahkan upaya penegakan hukum serta disiplin di instansi pemerintah.

