Pernyataan Kajati Soal Keterlibatan Godol dalam Kasus Penganiayaan Jaksa di Deli Serdang Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
Medan, Sumatera Utara – Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring, mengkritisi pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, yang menyebutkan adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus penganiayaan terhadap jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, S.H.
Menurut Sastra, pernyataan tersebut dianggap terlalu prematur dan cenderung tendensius, yang dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih kasus ini masih dalam penyelidikan dan berada di bawah kewenangan pihak kepolisian.
“Pernyataan Kajati Sumut sebaiknya berlandaskan pada bukti dan data yang akurat, bukan asumsi semata. Hal ini penting agar tidak menimbulkan opini publik yang menyesatkan dan melukai keluarga dari Godol,” ujar Sastra kepada awak media, Kamis (29/05/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam pernyataan sebelumnya, pengacara tersangka pelaku penganiayaan, Alpa Patria alias Kepot, telah mengungkap bahwa kliennya bertindak karena merasa sakit hati terhadap oknum jaksa yang diduga kerap melakukan pemerasan.
“Tersangka mengaku merasa dijadikan seperti ‘ATM berjalan’. Ini seharusnya menjadi poin awal yang dikembangkan oleh penyidik, bukan malah menggiring opini ke arah lain,” tambah Sastra.
Jika pernyataan pengacara tersebut dianggap tidak berdasar, Sastra mendesak Polda Sumut agar segera mengungkap motif sebenarnya kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kajati tidak perlu terburu-buru membuat statemen seolah-olah Godol adalah dalang utama. Biarkan penyidik bekerja sesuai prosedur hukum dan profesionalisme,” tegasnya.
Sastra juga menyinggung riwayat hukum Godol yang sebelumnya pernah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api, meskipun kemudian Mahkamah Agung memvonis 1 tahun penjara dalam proses kasasi.
“Jika memang Godol bersalah berat, seharusnya vonis MA lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa. Namun faktanya, hanya satu tahun. Ini menunjukkan adanya kejanggalan yang patut dikaji lebih dalam,” ungkap Sastra.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk Godol, tetap memiliki hak hukum dan perlindungan yang sama. Pernyataan Kajati Sumut dinilai berpotensi menciderai hak asasi serta martabat keluarga Godol.
“Kami meminta Kajati tidak membangun opini tanpa dasar hukum yang kuat. Semua pihak juga kami minta untuk tidak mudah termakan isu sebelum ada bukti konkret. Negara ini menjamin hak setiap warganya, termasuk yang sedang menjalani proses hukum,” pungkasnya.

