Tiga Wartawan Diamankan Polsek Beringin, Diduga Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah di Deli Serdang

Wartawan Deliserdang datangi Polsek Beringin terkait kriminalisasi wartawan

Deli Serdang – Tiga wartawan dari media cetak dan online berinisial D, R, dan A diamankan oleh Polsek Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/5/2025), terkait dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah dasar berinisial MS, yang bertugas di SD Negeri 101928, Kecamatan Pantai Labu.

Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan dari MS yang didampingi oleh puluhan kepala sekolah lainnya. Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu M. Manurung, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut menuding adanya tindakan wartawan yang dianggap mengganggu aktivitas sekolah dan diduga melakukan pemerasan.

“Laporan ini kami terima dari MS selaku kepala sekolah, didampingi beberapa kepala sekolah lainnya. Mereka merasa terganggu oleh tindakan oknum wartawan yang mengarah pada tekanan dan dugaan pemerasan. Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penindakan dan mengamankan ketiga wartawan,” ujar Iptu Manurung saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025).

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh dua dari tiga wartawan tersebut, Dessy dan Raiyah, saat dikonfirmasi awak media di Polresta Deli Serdang. Menurut mereka, tidak ada permintaan uang secara paksa kepada MS. Justru, menurut pengakuan mereka, pemberian uang awalnya datang dari pihak kepala sekolah sebagai bentuk permintaan agar pemberitaan tidak dilanjutkan.

“Kami tidak pernah meminta uang. Justru MS yang lebih dulu memberikan uang sebesar Rp150.000 saat bertemu di sebuah warung di Kecamatan Beringin. Ia meminta agar berita terkait dugaan pungli di sekolahnya tidak dipublikasikan,” ujar Dessy.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa pada pertemuan tersebut sempat dibuat kesepakatan tertulis berupa kuitansi dan rencana pengembalian uang senilai Rp900.000 sebagai bentuk itikad baik dari wartawan. Namun, saat penyerahan uang itu berlangsung, ketiganya justru diamankan aparat.

Menurut pengakuan, penangkapan tersebut terjadi setelah mereka merasa dicurigai dengan adanya mobil dan sepeda motor yang berada di sekitar lokasi, serta seseorang tak dikenal yang mengambil foto diam-diam saat transaksi berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap orang tua murid, terkait kegiatan perpisahan dan pentas seni kelas VI. MS sebelumnya mengakui adanya kutipan Rp160.000 per siswa yang awalnya diminta sebesar Rp280.000, meski telah ada larangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Bupati Deli Serdang terkait pungutan semacam itu.

Beberapa kalangan mempertanyakan langkah hukum yang diambil Polsek Beringin, mengingat adanya bukti kuitansi yang menunjukkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini memunculkan persepsi bahwa tindakan kepala sekolah bisa dinilai sebagai upaya penyuapan, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Kalau memang ada bukti kesepakatan tertulis, kenapa tidak dilihat juga dari sisi dugaan upaya menyuap? Ini perlu dikaji agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar salah satu wartawan saat konfirmasi ke pihak kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPC PWRI Deli Serdang, Joni Suheryanto alias Pak Jon, meminta Kapolresta Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim Polsek Beringin. Ia menilai penanganan perkara ini berpotensi melukai citra profesi wartawan dan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum.

“Kami meminta agar Kapolresta segera mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim yang kami nilai tidak profesional. Kasus ini bukan hanya tentang dugaan pungli di sekolah, tetapi juga patut didalami apakah ada unsur jebakan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Pak Jon, Sabtu (31/5/2025).

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan bahwa ketiga wartawan tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Namun, sejumlah organisasi pers dan pegiat kebebasan pers mendesak agar kasus ini ditangani secara adil dan proporsional, dengan memperhatikan keseluruhan fakta.