Polres Ngawi Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Orang Bermodus Adopsi Bayi
Ngawi – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ngawi. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap praktik adopsi yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Mereka adalah ZM (34) dan R (32) yang berasal dari Kabupaten Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo, serta SEB (22) warga Ngawi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka diduga menjalankan praktik perdagangan anak dengan modus menyamar sebagai pihak yang membantu adopsi,” ungkap AKBP Charles dalam keterangan persnya, Senin (2/6/2025).
Modus Adopsi Bayi dengan Dalih Bantuan Ekonomi
Dijelaskan oleh Kapolres, para tersangka mencari perempuan hamil dengan latar belakang ekonomi lemah. Setelah bayi lahir, mereka menawarkan bayi tersebut kepada pihak yang ingin mengadopsi dengan imbalan sejumlah uang. Dalih yang digunakan para tersangka adalah untuk membiayai proses persalinan atau kebutuhan ibu dan bayi.
“Mereka mencari pihak yang bersedia mengadopsi, namun prosesnya tidak dilakukan melalui jalur resmi. Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta untuk setiap kasus,” terang AKBP Charles.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kasus ini tidak hanya terjadi di wilayah Ngawi, tetapi juga melibatkan daerah lain di Jawa Timur dan DKI Jakarta.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penanganan kasus ini, Polres Ngawi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Surat keterangan lahir
- Surat perjanjian penyerahan anak
- Satu unit mobil Toyota Avanza
- Beberapa unit ponsel milik para pelaku
- Buku rekening yang digunakan untuk transaksi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Ngawi.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan kelompok rentan, khususnya anak-anak, serta mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.

