Kasus Pelecehan Anak di Tapanuli Utara: Keluarga dan Tokoh Adat Desak Polisi Bertindak Tegas

Puluhan tokoh adat Batak dari Punguan Sonakmalela Toba, bersama tim kuasa hukum dan keluarga korban, mendatangi Mapolres Tapanuli Utara

TAPANULI UTARA – Puluhan tokoh adat Batak dari Punguan Sonakmalela Toba, bersama tim kuasa hukum dan keluarga korban, mendatangi Mapolres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (2/6/2025), guna mengawal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kedatangan rombongan ini turut didampingi ibu korban, yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan dari pihak kepolisian. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan secara transparan, cepat, dan adil, serta tanpa diskriminasi terhadap pelaku yang disebut-sebut berstatus sebagai kepala sekolah di Kecamatan Siborong-borong.

“Kami hadir untuk mengawal proses hukum keponakan kami. Proses ini sudah berjalan hampir enam bulan dan terkesan lamban. Ini menyangkut harga diri keluarga dan martabat anak Batak,” ujar Tengku Pardede, Ketua Umum Pomparan Raja Sonakmalela Toba, mewakili suara tokoh-tokoh adat yang hadir.

Desakan Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Tengku Pardede menegaskan, pihaknya percaya kepada profesionalisme Polres Tapanuli Utara, namun meminta adanya tindakan tegas terhadap terduga pelaku, mengingat korban merupakan anak usia 4,5 tahun dengan kebutuhan khusus.

“Kami mendorong kepolisian untuk tidak ragu bertindak. Jika terbukti, kami harap pelaku ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Jangan karena status ASN, pelaku mendapatkan perlakuan khusus,” tambahnya.

Alat Bukti dan Keterangan Saksi Sudah Lengkap

Tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban—yakni Daniel Simangunsong, S.H., M.H, Bonar Sihombing, S.H., dan Ayub Imanuel Pandia, S.H.—mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sudah dilengkapi dengan hasil visum, keterangan saksi, dan pengakuan korban yang disampaikan saat pemeriksaan konfrontir.

“Alat bukti berupa visum dan keterangan saksi sudah cukup kuat untuk naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, kami menilai penyidik sudah bisa meningkatkan status kasus ini,” ujar Daniel Simangunsong.

Daniel juga menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan dan sambutan baik dari Kasatreskrim Polres Taput yang menyampaikan komitmen bahwa kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perlindungan Anak dan Peran Pemerintah Daerah

Aktivis Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Utara, Fendiv Januar Lumbantobing, turut mendorong agar kasus ini dituntaskan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, jika pelaku terbukti masih tergolong anak.

“Polisi memiliki kewajiban hukum untuk menuntaskan perkara ini. Pemerintah daerah juga tidak bisa tinggal diam, karena ada tanggung jawab atas rehabilitasi korban dan pemulihan psikologisnya,” kata Fendiv.

Fendiv menambahkan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban, pendampingan dari berbagai pihak sangat diperlukan. Ia berharap sinergi antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak dapat benar-benar terwujud dalam penanganan kasus ini.

Komitmen Polres Taput

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasatreskrim AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan secara intensif dan maraton.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan serius. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sedang berlangsung,” tegasnya.