Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Bank Sumut, Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih
Serdang Bedagai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tengah menyidik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak 2015. Beberapa nasabah dan eks pejabat bank telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sorotan publik kini mengarah pada belum tersentuhnya jajaran pengambil keputusan utama dalam tubuh bank oleh proses hukum.
Sejumlah tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, termasuk dua mantan pejabat Bank Sumut berinisial TAM (mantan Kepala Cabang) dan PC, serta beberapa nasabah. Meski begitu, beberapa nama pejabat internal bank yang turut terlibat dalam proses persetujuan kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (Analis Kredit), RK dan TZ (Account Officer), serta NAD (Koordinator Restrukturisasi), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Namun, penahanan terhadap beberapa nasabah menuai pertanyaan dari kalangan praktisi hukum. Mereka menilai, proses restrukturisasi kredit yang telah dilakukan secara legal semestinya tidak serta-merta dikriminalisasi, terlebih jika tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Jika semua prosedur administrasi telah dijalankan dan tidak ada niat jahat atau fraud, maka semestinya ini masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar seorang pengamat hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, tidak ditemukan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun audit internal Bank Sumut yang menyatakan adanya kerugian negara terkait kasus ini.
Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi, SH, meminta kejaksaan bertindak adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.
“Jika proses restrukturisasi ditandatangani oleh pejabat bank, maka semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya yang lemah yang dijerat hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Serdang Bedagai: apakah dapat menegakkan hukum secara menyeluruh dan berkeadilan, atau justru membiarkan praktik hukum yang tebang pilih tetap terjadi.
Masyarakat kini menanti sikap tegas dan independen Kejari dalam membuka seluruh fakta hukum yang sebenarnya, demi keadilan yang tidak pandang bulu.

