A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Bobby Nasution dan Presiden Jokowi di Media Sosial

A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Bobby Nasution dan Presiden Jokowi di Media Sosial

Medan, 14 Juni 2025 — Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial TikTok @tripx313. Akun tersebut dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, serta mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Dalam pernyataan resminya, A-PPI Sumut menegaskan bahwa konten video yang beredar itu bukan hanya melanggar etika bermedia sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

“Pernyataan tersebut sangat tidak terpuji. Ini bukan hanya soal etika, tapi sudah masuk ranah hukum. Kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep.

A-PPI Sumut menyesalkan narasi provokatif yang muncul di tengah isu sensitif terkait empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, yang memicu perdebatan antar daerah. Menurut organisasi profesi jurnalis ini, perbedaan pandangan seharusnya disikapi secara dewasa dan diselesaikan melalui dialog serta kerjasama konstruktif antar pemerintah daerah.

Hardep menyatakan, penghinaan terhadap pejabat publik bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga mengganggu iklim demokrasi dan mencederai semangat persatuan bangsa. Ia pun menyampaikan dukungan penuh kepada relawan dari kelompok Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS yang telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

“Kami mendukung langkah hukum yang telah diambil oleh para relawan. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang harus diapresiasi,” tambah Hardep.

A-PPI Sumut juga mendorong pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut, untuk memproses laporan tersebut secara cepat, adil, dan transparan agar keadilan bisa ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Lebih jauh, A-PPI mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Media digital harus menjadi sarana edukasi dan persatuan, bukan alat untuk menyebarkan kebencian dan perpecahan.

“Indonesia membutuhkan ruang publik yang sehat. Kebebasan berpendapat harus tetap menghormati etika dan hukum,” tegas Hardep.

A-PPI berharap kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan opini di ruang digital. Etika, norma sosial, dan aturan hukum harus senantiasa dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.