Polres Tanjungperak Bongkar Grup Medsos Bermuatan Asusila, 2 Warga Surabaya Jadi Tersangka

Polres Tanjungperak Bongkar Grup Medsos Bermuatan Asusila

SURABAYA – Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang diduga aktif membagikan serta mengelola konten bermuatan pornografi di sebuah grup bernama “Gay Khusus Surabaya.”

Kedua tersangka yang diamankan adalah MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, Surabaya. Keduanya kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Konten Asusila di Media Sosial

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa MFK merupakan pendiri sekaligus admin grup yang dibuat sejak 14 Maret 2021. Sedangkan GR diketahui sebagai anggota aktif yang rutin membagikan konten visual bermuatan pornografi.

“Grup ini memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana komunikasi yang berisi konten menyimpang dari norma kesusilaan dan hukum,” jelas AKBP Wahyu dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, grup tersebut tidak hanya digunakan untuk perkenalan antaranggota, tetapi juga menyebarluaskan materi digital yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Ahli

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar percakapan dan isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten asusila.

“Kami bekerja sama dengan ahli bahasa dan forensik IT untuk memastikan unsur pelanggaran hukum dalam konten yang beredar,” tambah AKBP Wahyu.

Imbauan untuk Waspada Aktivitas Siber Menyimpang

AKBP Wahyu mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi semua kalangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang tidak pantas di media sosial. Tanggung jawab menjaga ruang digital adalah milik bersama,” tegasnya.

Kasus Serupa Terungkap Sebelumnya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan grup WhatsApp bertajuk “INFO VID”. Grup tersebut digunakan untuk menyebarkan konten asusila dan mencari pasangan sesama jenis secara daring.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat tersangka, yakni MI (21) warga Gubeng, NZ (24) warga Tambaksari, FS (44) warga Dukuh Pakis, serta S (66) warga Jombang.

Langkah Tegas Penegak Hukum

Upaya penindakan terhadap penyebaran konten pornografi di ruang digital menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga etika dan hukum yang berlaku di masyarakat. Polisi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus sejalan dengan nilai-nilai hukum dan moral yang diatur dalam perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan