5 Nakes Gugat RS Methodist Medan: Di-PHK Sepihak Usai Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
Medan — Lima orang tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Methodist Medan menggugat pihak rumah sakit ke Pengadilan Negeri Medan setelah diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan.
Kelima nakes tersebut adalah Carolina Hanna S. (masa kerja 26 tahun), Nurhayati Sitandaon (32 tahun), Dora Lucyani Tambunan (13 tahun), Tiurma Mei Simanjuntak (34 tahun), dan Debora Verawati (19 tahun). Mereka diberhentikan pada Januari 2025 dengan alasan kondisi keuangan rumah sakit yang terdampak akibat berakhirnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, kuasa hukum para pekerja, dari Kantor Hukum Henry R.H Pakpahan, S.H & Yudi Karo Karo, S.H, menilai alasan PHK tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Alasan keuangan itu tidak dapat dibuktikan secara transparan, dan pesangon yang ditawarkan sangat jauh dari ketentuan yang berlaku. Bahkan, setelah melalui proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, hasil anjurannya tetap tidak mencerminkan keadilan,” ujar Henry Pakpahan, S.H, salah satu kuasa hukum, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, anjuran yang tertuang dalam Surat Disnaker Kota Medan No. 509.1514/1994, justru dianggap mengabaikan hak-hak normatif para tenaga kesehatan yang telah mengabdi puluhan tahun. Perhitungan pesangon dinilai tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pihak kuasa hukum juga menyesalkan bahwa rumah sakit tetap melanjutkan proses rekrutmen pegawai baru, padahal masih memiliki kewajiban terhadap pekerja lama yang diberhentikan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tapi juga menyangkut hak asasi manusia. Para pekerja ini telah lama mengabdi, namun diberhentikan tanpa penghormatan atas jasa mereka,” tambah Henry.
Tak hanya soal PHK, pihak rumah sakit juga dituding belum membayarkan gaji bulan Desember 2024 kepada empat nakes karena mereka tidak bersedia mengikuti permintaan tertentu dari pihak manajemen rumah sakit.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan menjadi catatan kritis terhadap perlindungan hak-hak pekerja di sektor kesehatan. Pihak kuasa hukum berharap gugatan ini menjadi preseden hukum yang kuat bagi tenaga kesehatan lainnya di Kota Medan maupun secara nasional.
Mereka juga mendesak Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran manajemen dan potensi pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh RS Methodist Medan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.