Beraksi Hampir Setiap Hari, Tiga Residivis Curanmor Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

Tiga Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA — Kerja keras tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membuahkan hasil. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Surabaya dan sekitarnya berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada 15 Juli 2025.

Ketiganya yakni D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26) dikenal sebagai residivis berbagai kasus kriminal. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mulyorejo, Surabaya, setelah sebelumnya melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

“Ketiga pelaku ini cukup terorganisir. Ada yang bertugas sebagai pemantau lokasi, joki motor, dan eksekutor yang merusak kunci dengan alat modifikasi,” ujar AKBP Edy Heriyanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku telah melakukan aksi pencurian hampir setiap hari. Polisi mencatat setidaknya 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Surabaya, serta sejumlah lokasi lainnya di Gresik, Tanjung Perak, dan Sidoarjo.

Berikut beberapa lokasi TKP yang berhasil diidentifikasi:

  • Jalan Darmo Kali No. 60 – 4 Mei 2025 (2 motor sekaligus)
  • Jl. Kutisari Selatan IV No. 3 – 25 Mei dan 11 Juni 2025
  • Perum Candi Lontar Lor – 9 Juli 2025
  • Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan – 9 Juli 2025
  • Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5 – 24 Mei 2025
  • Jl. Sepat, Lidah Kulon – 14 Juli 2025
  • Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan – 12 Juli 2025
  • Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang – 10 April 2025

Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan kunci L modifikasi dan anak kunci gepeng untuk membobol motor dengan cepat.

“Mereka bisa menggondol dua motor dalam sekali beraksi. Hasil curian langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tambah AKBP Edy.

Saat akan ditangkap, ketiga pelaku berusaha melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan masing-masing pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1 buah kunci L modifikasi
  • 1 buah anak kunci gepeng
  • 1 unit sepeda motor
  • 2 unit ponsel Realme warna biru

Ketiganya merupakan residivis:

  • D.H. divonis dalam kasus curanmor tahun 2021–2022 (Polsek Sukolilo dan Polres Gresik)
  • S.A. terlibat kasus narkotika tahun 2019–2021 (Polres Tanjung Perak dan Polres Gresik)
  • M.A. dihukum dua kali dalam kasus curanmor (2021–2022 & 2022–2025)

Kini, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

AKBP Edy mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta memasang pengaman tambahan seperti kunci gembok atau alarm. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di Surabaya.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas kepada pelaku curanmor maupun curas. Surabaya harus menjadi kota yang aman untuk semua,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan