Bea Cukai Bongkar Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar di Banyuwangi
Banyuwangi. Peredaran rokok ilegal di Banyuwangi sepanjang 2025 menunjukkan tren kenaikan tajam. Kantor Bea Cukai setempat mencatat, hingga pertengahan tahun ini, pihaknya telah menangani tiga kasus penyelundupan rokok tanpa cukai resmi.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 779.944 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp1,179 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak masuknya cukai dari rokok tersebut ditaksir mencapai Rp589 juta.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah temuan dan nilai kerugiannya meningkat signifikan. Sepanjang 2024, hanya satu kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap dengan jumlah 202.660 batang senilai Rp279,7 juta. Negara pun dirugikan sekitar Rp151,2 juta dari kasus tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menyampaikan bahwa mayoritas rokok ilegal yang beredar di Banyuwangi berasal dari luar daerah, khususnya Madura dan Jember. Untuk itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari daerah asal hingga jalur distribusi, termasuk toko-toko kelontong.
“Kami perketat pengawasan di jalur distribusi. Mulai dari gudang penyimpanan hingga toko pengecer di wilayah Banyuwangi,” ungkap Helmi.
Selain upaya penindakan, Bea Cukai juga terus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Caranya, dengan tidak membeli atau menjual produk tersebut dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik penyelundupan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan konsumsi, jangan jual, dan segera laporkan jika menemukan,” imbuhnya.
Menurut Helmi, industri hasil tembakau menjadi salah satu penyumbang pendapatan bagi daerah. Pada tahun ini, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Banyuwangi mencapai Rp35,4 miliar. Dana ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri legal dan membuka lebih banyak lapangan kerja lokal.
“Dengan menjaga pasar dari produk ilegal, kita mendukung industri resmi agar bisa tumbuh. Harapannya, serapan tenaga kerja juga semakin besar,” tegas Helmi.
Bea Cukai menekankan bahwa tindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal bukan hanya untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga ekosistem industri tembakau yang sehat, adil, dan berdaya saing.

