Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pria ke Polda Sumut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, resmi melaporkan dua pria ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik

MEDAN – Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, resmi melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat keduanya memasang spanduk bertuliskan tuduhan kriminalisasi terhadap Kompol DK dan melintas di depan Polsek Torgamba, Minggu (10/8/2025). Informasinya, aksi serupa rencananya akan dilakukan hingga ke Mabes Polri.

“Saya sebagai kuasa hukum Dedi Kurniawan, atau yang disebut sebagai Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Hans.

Pengacara yang dikenal di Kota Medan ini menegaskan tidak mengenal kedua terlapor. Ia meminta agar siapapun tidak menghina atau mencemarkan nama baik anggota Polri yang telah bekerja maksimal.

“Kritik terhadap kinerja silakan, tapi jangan menyerang pribadi atau menghina, karena itu melanggar hukum dan ada sanksinya sesuai Pasal 315 KUHPidana,” tegasnya.

Hans menduga kasus ini berkaitan dengan penangkapan seorang pria bernama Rahmadi yang kini ditahan atas kasus narkotika. Ia menyebut, pelaporan pencemaran nama baik ini bukan yang pertama kali dilakukan pihaknya.

“Klien kami sudah bekerja sesuai prosedur. Jika ada keberatan, sudah ada jalur hukum. Bahkan, kuasa hukum Rahmadi sudah mengajukan praperadilan, namun ditolak PN Medan. Itu membuktikan klien kami bekerja dengan benar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan itu,” kata Siti singkat.

Tinggalkan Balasan