Delapan TKP, Sindikat Curanmor Banyuwangi Dibekuk dalam Dua Bulan

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra bersama jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor di Banyuwangi. Sumber Foto (Dok istimewa)

Banyuwangi. Polresta Banyuwangi menangkap enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi selama Juni–Agustus 2025. Dari penangkapan ini, polisi menyita 10 sepeda motor, telepon genggam, dan dokumen kendaraan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan dua pelaku, DA (30) dan KR (40) warga Bangorejo, berperan sebagai eksekutor. Empat lainnya merupakan penadah, termasuk YRS dan AS yang sudah lama menjalankan bisnis barang curian.

Menurut Rama, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di lokasi tersembunyi. “Mereka tidak memakai kunci letter T, melainkan kunci asli milik korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

Barang bukti terdiri atas dua motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan delapan motor hasil curian. Para eksekutor dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun.

Rama mengingatkan warga untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan memarkir di lokasi aman. Dalam kegiatan itu, motor milik Irfan Kusdiantoro (30) warga Cluring dikembalikan. “Saya berterima kasih kepada Kapolresta dan tim yang cepat menangani laporan saya,” kata Irfan.

Polresta Banyuwangi berkomitmen memberantas kejahatan demi menjaga keamanan wilayah.

Tinggalkan Balasan