Tiga Tersangka Narkoba Masuk DPO Polda Sumut, Termasuk Pasutri Pemilik Dragon KTV
Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka dalam kasus peredaran narkotika kelas berat di Sumut, Selasa (2/9/2025).
Dua tersangka merupakan pasangan suami istri, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang diketahui sebagai pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan Denai. Keduanya diduga menyamarkan aktivitas peredaran narkoba di balik usaha hiburan tersebut.
Surat DPO terhadap Ardinal dan Herina diterbitkan dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 137 UU Narkotika, dan Pasal 55 KUHP.
Tersangka ketiga, Gempar Selamat alias Gompar (31), berasal dari Tanjung Balai dan dituding sebagai pengendali distribusi narkoba jenis sabu melalui jalur laut di Kabupaten Asahan. Ia diduga menyelundupkan narkotika dari perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada 26 April 2025 lalu.
Gempar dikenai Pasal 114, Pasal 112, Pasal 115 UU Narkotika, Pasal 435 UU Kesehatan 2023, serta Pasal 55 KUHP.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan memprioritaskan penangkapan ketiganya. “Kami tak akan berhenti sampai mereka tertangkap,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan para DPO. Laporan bisa dikirim ke Ditresnarkoba Polda Sumut atau melalui nomor kontak resmi yang telah disediakan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.