Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 298 Gram Sabu, Dua Kurir Diamankan

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 298 Gram Sabu

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram. Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Tol Bangkinang hingga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin (22/9/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu yang dibawa menggunakan mobil travel. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita.

“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dicurigai tengah melintas di Tol Bangkinang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke gerbang tol XIII Koto Kampar dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kombes Putu, Minggu (5/10).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil yang dikendarai RMN. Tas tersebut berisi bungkusan berisi sabu seberat hampir 300 gram.

“Dari pengakuan RMN, sabu itu rencananya akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” tambah Kombes Putu.

Setelah interogasi awal, penyidik melakukan pengembangan. RMN diketahui berkoordinasi dengan seorang pria berinisial R, yang kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput barang tersebut di Jalan Lintas Padang Muko, Pesisir Selatan. Saat AMCS tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AMCS mengaku diperintahkan oleh R yang saat ini diketahui sedang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat,” ungkapnya.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

Tinggalkan Balasan