Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Banyuwangi Tangkap Pemuda Mojokerto Pengedar Pil Trihexypendyl

Polresta Banyuwangi Tangkap Pemuda Mojokerto Pengedar Pil Trihexypendyl

Banyuwangi – Jajaran Pamapta dan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, pada Rabu (12/11/2025).

Informasi yang diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 17.21 WIB menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos di Gang Majapahit, utara Bank BRI Tawangalun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta III SPKT Polresta Banyuwangi segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba. Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan cepat dan tiba di lokasi beberapa menit kemudian.

Di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MBGP (21), warga Mojokerto. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexyphenidyl di dalam tas pelaku, serta 1 klip berisi 75 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.

Total 140 butir pil Trihexyphenidyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengapresiasi kesigapan personel di lapangan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan Call Center 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Ia menambahkan, Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai implementasi nyata dari program Polri Presisi.